Peran Guru dalam Pengembangan Kurikulum
Ini tugas dari pak Alwi. Saya diminta untuk upload makalah Peran Guru dalam Pengembangan Kurikulum di blog saya.
MAKALAH ETIKA PROFESI KEGURUAN
“PERAN GURU DALAM PENGEMBANGAN
KURIKULUM”
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Ahmad Chafid Alwi, M.Pd
“PERAN GURU DALAM PENGEMBANGAN
KURIKULUM”
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Ahmad Chafid Alwi, M.Pd
Disusun oleh :
Santa Permata (15804241024)
Birgita Yoga Budiantarini (15804241030)
Nindya Ekatisa Agustina (15804244010)
Universitas Negeri Yogyakarta
Fakultas Ekonomi, Jurusan Pendidikan Ekonomi
Kampus Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Tahun Ajaran 2016/2017
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmat serta hidayah yang telah dilimpahkan-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Peran Guru dalam
Pengembangan Kurikulum” ini.
Tentu masih banyak kekurangan serta kelemahan dari segi materi maupun
tampilan dari makalah yang kami susun yang diakibatkan oleh keterbatasan
pengetahuan serta pengalaman dari kami, sehingga kami harap pembaca dapat
memaklumi kekurangan dalam makalah ini.
Harapan kami semoga makalah yang telah kami susun ini dapat
memberikan manfaat untuk menambah pengetahuan dan juga sebagai referensi
bagi para pembaca. Kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan
demi perkembangan makalah kami selanjutnya.
Yogyakarta, 4 November 2017
Penyusun
iii
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………1
1.3 Tujuan dan Manfaat…………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurikulum…………………………………………………..3
2.2 Kegiatan Guru dalam Merencanakan Kurikulum………………………4
2.3 Kegiatan Guru dalam Melaksanakan Kurikulum………………………16
2.4 Kegiatan Guru dalam Menilai Kurikulum……………………………...17
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………..29
3.2 Saran……………………………………………………………………29
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….30
LAMPIRAN 1………………………………………………………………….32
LAMPIRAN 2………………………………………………………………….34
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan proses interaksi antara pendidik
dengan peserta didik untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan
yang ditentukan. Maka dari itu sangat penting melahirkan guruguru berkualitas, ideal dan inovatif yang mampu membangkitkan
semangat besar dalam diri peserta didik untuk menjadi dalang
dalam perubahan peradaban dunia di era global ini.
Kurikulum memegang peranan penting dalam pendidikan,
sebab berkaitan dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan
yang pada akhirnya menentukan kualifikasi lulusan suatu lembaga
pendidikan. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan dari
masyarakat, maka dunia pendidikan harus melakukan inovasi
dalam pendidikan tersebut dirancang dan diimplementasikan sesuai
dengan kondisi dan tuntutan jaman. Sebagai implikasi dari
pentingnya inovasi pendidikan menuntut kesadaran tentang
peranan guru.
Guru dengan segala kemampuannya, siswa dengan segala
latar belakang dan sifat-sifat individualnya, kurikulum dengan
segala komponennya, dan materi serta sumber belajar dengan
segala pokok bahasannya bertemu dan berpadu dalam suatu kelas.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, penulis menyusun
suatu makalah dengan judul “Peran Guru dalam Pengembangan
Kurikulum”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang
dibahas adalah sebagai berikut :
1.2.1. Apa pengertian Kurikulum?
2
1.2.2. Bagaimana kegiatan guru dalam merencanakan kurikulum?
1.2.3. Bagaimana kegiatan guru dalam melaksanakan kurikulum?
1.2.4. Bagaimana kegiatan guru dalam menilai kurikulum?
1.3 Tujuan dan Manfaat
A. Tujuan
- Untuk mengetahui tentang pengertian kurikulum.
- Untuk referensi dalam belajar mengenai kegiatan guru dalam
merencanakan kurikulum.
- Untuk referensi dalam belajar mengenai kegiatan guru dalam
melaksanakan kurikulum.
- Untuk referensi dalam belajar mengenai kegiatan guru dalam
menilai kurikulum.
B. Manfaat
Makalah ini dapat digunakan sebagai referensi atau sumber belajar
bagi mahasiswa dan juga guru mengenai Peran Guru dalam
Pengembangan Kurikulum. Semoga dengan adanya makalah ini
dapat membantu pembelajaran mengenai Peran Guru dalam
Pengembangan Kurikulum.
3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurikulum
Kata kurikulum (curriculum) berasal dari baha Latin. Kata ini
pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir
(pelari) dan curere (tempat berpacu) (Dakir, 2010: 2). Pada saat itu
kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari
mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan.
Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan
menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh
seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk
memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah (Hernawan, Modul: 2).
Sebuah kurikulum memperhatikan bahan ajar dan berbagai pengalaman
belajar pada waktu lampau dan yang akan datang. Kurikulum tidak hanya
mengambil berbagai bahan ajar setempat (lokal) yang berbentuk
kurikulum muatan lokal tetapi berbagai bahan ajar nasional yang
berbentuk kurikulum nasional dan bahkan bersifat internasional atau
global. Kurikulum merupakan program pendidikan. Kurikulum merupakan
program yang direncanakan, diprogramkan, dan dirancangkan, yang berisi
berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar baik dari masa lalu maupun
masa yang akan datang.
Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang berisikan
berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan,
direncanakan, dan dirancangkan secara sistematik atas dasar norma-norma
yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi
tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan
(Dakir, 2010: 3).
Kurikulum mengandung dua hal pokok, yaitu (1) adanya mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa, dan (2) tujuan utamanya
yaitu untuk memperoleh ijazah.
4
Menurut Oemar Hamalik (2014:27), pengertian kurikulum dapat
dilihat dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian dalam arti sempit ialah
kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
seseorang atau peserta didik untuk mendapatkan ijazah. Pengertian
Kurikulum dalam arti luas ialah skenario pembelajaran dalam suatu
periode satuan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengertian Kurikulum pada penjelasan UU No. 20 Tahun 2003
yaitu “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.”
Maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan suatu
program yang terdiri dari bahan ajar yang disusun secara sistematis dan
pengalaman belajar masa lalu dan masa mendatang yang direncanakan,
diprogram, dan dirancang sebagai pedoman untuk mencapai tujuan
pendidikan.
2.2 KEGIATAN GURU DALAM MERENCANAKAN KURIKULUM
A. Pengertian Guru
Guru merupakan pelaku dan faktor penting dalam pendidikan.
Salah satu faktor mendasar yang menentukan ketercapainya tujuan
pendidikan nasional adalah guru (Susanto, 2012: 198). Seorang guru
bertanggung jawab atas berlangsungnya pendidikan di kelas. Sebagai
seorang yang bertanggung jawab di kelas guru merupakan sosok yang
paling banyak berinteraksi dengan peserta didik di kelas. Guru adalah
seorang yang paling mengerti karakteristik peserta didiknya. Guru
merupakan seseorang yang bertanggung jawab atas keberhasilan peserta
didik dalam belajar dan dalam keberhasilan peserta didik dalam
kehidupannya. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi
bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis (Shabir,
2015).
5
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Menurut KBBI,
guru merupakan orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya dan
profesinya mengajar. Kata “Guru” memiliki banyak makna. Banyak
pendapat dari para ahli mengenai arti kata guru, penjelasannya sebagai
berikut. Husnul Chotimah menyatakan bahwa guru adalah seorang yang
memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke
peserta didik. Sedangkan menurut Dri Atmaka guru memiliki pengertian
seorang dewasa yang bertanggung jawan memberikan pertolongan kepada
anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohani. Agar
tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya
sebagai makhluk Tuhan, makhluk sosial dan makhluk individu yang
mandiri. Selain itu E. Mulyasa berpendapat bahwa seorang pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kemudian menurut Ahmadi Seorang
pendidikan merupakan pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran
mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa
merasa aman dan berkeyakinan bahawa kecakapan dan prestasi yang
dicapai mendapat pernghargaan dan perhatian sehingga dapat
meningkatkan motivasi berprestasi siswa.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa guru adalah
seseorang yang mengabdikan dirinya pada pendidikan yang pekerjaan dan
profesinya mengajar dan mendidik peserta didik melalui interaksi diantara
keduanya menggunakan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran.
6
B. Pengertian Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu hal yang penting diadakan dan
dilaksanakan sebelum melaksanakan suatu kegiatan. Perencanaan
merupakan penentuan tujuan utama organisasi berserta cara-cara untuk
mencapai tujuan tersebut. Menurut William H. Newman (Abdul Majid,
2007: 15) dalam (Martini, 2014: 16) perencanaan adalah:
”....menentukan apa yang akan dilakukan. Perencanaan berisi
rangkaian putusan yang luas dan penjelasan-penjelasan tentang
tujuan, penentuan kebijakan, penentuan program, penentuan
metode-metode dan prosedur tertentu dan penentuan kegiatan
berdasarkan jadwal sehari-hari”.
Sedangkan menurut Terry (Abdul Majid, 2007:16) dalam (Martini, 2014:
16) perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang harus dilaksanakan
oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. Tjokroamidjoyo
(Haryanto, 2000: 4) dalam (Martini, 2014: 16) menegaskan bahwa
perencanaan mencakup tiga pengertian sebagai berikut:
1. Suatu proses persiapan sistematik mengenai kegiatan-kegiatan
yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Suatu cara untuk mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber
yang ada
secara efisien dan efektif.
3. Penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan,
bagaimana, bilamana, dan oleh siapa.
Dari penjelasan tersebut maka dapat diambil sebuah kesimpulan
bahwa perencanaan adalah proses penyusunan berbagai keputusan yang
akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan
secara efektif dan efisien serta untuk menetapkan apa yang ingin dicapai
bagaimana cara mencapainya, berapa lama waktu yang akan dibutuhkan,
berapa orang yang diperlukan dan berapa banyak biayanya.
C. Pengertian Pembelajaran
Berdasarkan Undang-Undang No 30 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1, pembelajaran adalah proses interaksi peserta
7
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Menurut Suharsimi Arikunto (1993:12) dalam (Martini, 2014: 17)
pembelajaran adalah suatu kegiatan yang mengandung terjadinya
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap oleh subyek yang
sedang belajar. Pembelajaran adalah bantuan pendidikan kepada anak
didik agar mencapai kedewasaan di bidang pengetahuan, keterampilan dan
sikap (Martini, 2014: 17). Sedangkan menurut Max Darsono (2002:24)
dalam (Martini, 2014: 17) pembelajaran adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh guru sedemikian rupa sehingga tingkah laku siswa berubah
kearah yang lebih baik. Pembelajaran merupakan suatu proses kegiatan
yang memungkinkan guru dapat mengajar dan siswa dapat menerima
materi pelajaran yang diajarkan oleh guru secara sistematik dan saling
mempengaruhi dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang
diinginkan pada suatu lingkungan belajar (Martini, 2014: 18).
Dalam arti yang sederhana pembelajaran merupakan upaya untuk
membelajarkan siswa dan produk interaksi berkelanjutan antara
pengembangan dan pengalaman hidup (Djumhana, 2008). Sedangkan
dalam arti yang kompleks pembelajaran adalah usaha sadar dari seorang
guru untuk membelajarkan siswanya, mengarahkan interaksi siswa dengan
sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dan guru dimana
terdapat aktivitas mentransfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai
kepribadian menggunakan sumber dan media belajar guna mencapi tujuan
yang telah ditetapkan.
D. Pengertian Perencanaan Pembelajaran
Guru merupakan salah satu faktor penting dalam implementasi
kurikulum. Dalam mengimplementasikan kurikulum guru mempunyai
tugas untuk melaksanakan perencanaan kurikulum yang dilakukan dengan
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rumusan tentang apa yang
8
akan dilakukan oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran
untuk mencapai tujuan atau kompetensi dasar yang telah ditentukan,
sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan (Djumhana, 2008).
Perencanaan Pembelajaran merupakan acuan jelas, oprasional, sistematis
sebagai pedoman guru dan siswa dalam pembelajaran yang akan
dilakukan. Perencanaan pembelajaran sebagai suatu sistem yang terdiri
dari gabungan berbagai sub sistem yakni terkait dengan tujuan, materi,
metode/strategi, media, evaluasi, fasilitas, potensi akademik siswa dan
sumber/referensi (Martini, 2014: 19). Perencanaan pembelajaran adalah
proses merancang suatu pembelajaran yang meliputi merumuskan tujuan
pembelajaran, menentukan alokasi waktu, penyusunan materi
pembelajaran, merancang metode dan media yang akan digunakan,
menyusun langkah-langkah pembelajaran dan menyusun rencana
penilaian.
E. Kegiatan Guru dalam Merencanakan Kurikulum
Guru mempunyai peran penting dalam pengembangan kurikulum
karena seorang guru adalah orang yang paling mengerti dan mengetahui
situasi dan kondisi hasil belajar peserta didiknya. Guru juga sosok yang
mengetahui perkembangan ilmu dan perubahan materi kurikulum yang
dibutuhkan (Patimah, 2016: 150). Selain itu kurikulum yang diterapkan
pada peserta didik dibuat tidak hanya oleh Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) namun juga banyak pihak, termasuk
para guru (Patimah, 2016: 150). Kegiatan pembelajaran yang dilakukan
oleh guru berpangkal pada suatu kurikulum, dan dalam proses
pembelajaran guru juga berorientasi pada tujuan kurikulum. Oleh karena
itu kegiatan guru merencanakan kurikulum juga berarti merencanakan
pembelajaran. Menurut H.A Hermawan (2007:38) dalam (Martini, 2014:
20) seorang guru yang ingin melibatkan diri dalam kegiatan perencanaan
pembelajaran harus memahami prinsip-prinsip perencanaan pembelajaran
yang meliputi:
9
a. Menetapkan apa yang mau dilakukan oleh guru, kapan dan
bagaimana cara melakukannya dalam kegiatan
pembelajaran.
b. Membatasi sasaran berdasarkan tujuan pembelajaran dan
menetapkan pelaksanaan kerja untuk mencapai hasil
maksimal melalaui proses penentuan target pembalajaran.
c. Mengembangkan alternatif-alternatif yang sesuai dengan
strategi pembelajaran.
d. Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang penting
untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
e. Mempersiapkan dan mengkomunikasikan rencana
pembelajaran kepada pihak yang berkepentingan.
Seorang guru memiliki andil dalam merencanakan kurikulum.
Kegiatan duru dalam merencanakan kurikulum tercermin dalam
merencanakan pembelajaran. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan
dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan
strategi yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur
keberhasilannya. Sebagai perencana kurikulum sepenuhnya guru dapat
menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah,
serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa. Pada
dasarnya kegiatan merencanakan dapat meliputi menentukan tujuan
pengajaran, penentuan bahan pelajaran, alat dan metode pengajaran, serta
perencanaan penilaian pembelajaran (Barus, 2015: 15). Dengan demikian
kegiatan merencanakan merupakan upaya yang sistematis dalam upaya
mencapai tujuan, melalui perencanaan yang diharapkan akan
mempermudah proses belajar mengajar yang kondusif. Dalam kegiatan
merencanakan kurikulum seorang guru harus melalui beberapa langkah.
Menurut Suyanto (2013: 263) sebelum melakukan perencanaan, hal
yang dilakukan dalam merencankan pembelajaran adalah melakukan
persiapan. Dalam melakukan persiapan hal pertama yang dilakukan adalah
menentukan tema. Penentuan tema dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
10
1) mempelajari standar kompetensi dan kompetensi dasar masing-masing
mata pelajaran yang sudah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan
menentukan tema yang sesuai; 2) menetapkan terlebih dahulu tema-tema
keterpaduan tersebut, guru dapat bekerja sama dengan siswa agar tema
yang dipilih sesuai dengan minat dan kebutuhan belajar mereka ( Suyanto,
2013: 263). Menurut Suyanto (2013:263) pula penentuan tema juga harus
berdasarkan prinsip-prinsip, diantaranya:
1. Mempertimbangkan untuk memilih tema dari lingkungan
yang terdekat dengan siswa
2. Memilih tema pembelajaran dari yang termudah hingga
yang sulit
3. Memilih tema yang sederhana hingga yang kompleks
4. Menentukan tema pembelajaran dari yang konkret hingga
yang abstrak
5. Memastikan bahwa tema yang dipilih harus memungkinkan
terjadinya proses berpikir pada diri siswa
6. Memastikan bahwa ruang lingkup tema sesuai dengan usia,
perkembangan kemampuan berpikir, minat, dan kebutuhan
belajar siswa
Setelah menentukan tema hal yang dilakukan adalah menentukan
jaringan tema. Dengan jaringan tema akan terlihat kaitan antar tema yang
telah ditetapkan, kompetensi dasar dan indikator dari setiap mata pelajaran
( Suyanto, 2013: 263).
Kemudian kegiatan guru selanjutnya adalah menyusun silabus.
Hasil seluruh proses yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya
dijadikan dasar dalam penyusunan silabus. Komponen silabus terdiri dari
standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, pengalaman belajar,
alat/sumber, dan penilaian ( Suyanto, 2013: 264).
Kegiatan terakhir yang ditempuh guru dalam merencanakan
kurikulum adalah menyusun rencana pembelajaran. Kegiatan
merencanakan merupakan upaya sistematis dalam mencapai suatu tujuan
selain itu untuk mempermudah proses belajar mengajar yang kondusif
11
(Barus, 2015: 15). Rencana pembelajaran merupakan realisaasi dari
pengalaman belajar yang harus dimiliki siswa yang telah ditetapkan dalam
silabus pembelajaran (Suyanto,2013: 264).
Sedangkan menurut Barus (2015:16), ada empat kegiatan guru
dalam menyusun rencana pembelajaran, diantaranya yaitu menentukan
tujuan yang hendak dicapai, menetapkan bahan ajar atau bahan pelajaran,
menentukan metode pengajaran, dan merencanakan penilaian hasil belajar.
1. Menentukan Tujuan yang Hendak Dicapai.
Menurut Wina Sanjaya (2010:40) dalam merancang
pembelajaran, tugas pertama guru adalah merumuskan tujuan yang
akan dicapai dalam pembelajaran. Menurut Bloom (Wina Sanjaya,
2010:40) rumusan tujuan pembelajaran harus mencakup 3 aspek,
yaitu domain kognitif, afektif dan domain psikomotorik. Domain
Kognitif adalah tujuan pembelajaran yang berkaitan dengan
pengembangan aspek intelektual siswa, melalui penguasaan
pengetahuan dan informasi. Domain afektif adalah domain yang
berhubungan dengan penerimaan dan apresiasi seseorang terhadap
suatu hal. Domain psikomotorik adalah domain yang
menggambarkan kemampuan atau keterampilan seseorang yang
dapat dilihat dari unjuk kerja atau performance. Tujuan akan
menjadi patokan dalam melakukan dan melaksanakan langkah
yang harus ditempuh termasuk cara bagaimana melaksanakannya.
Tujuan yang dimaksud adalah tujuan pokok bahasan yang lebih
spesifik yang merupakan hasil proses belajar mengajar. Tujuan
pengajaran ini mengandung muatan yang menjadi bahan pelajaran.
Adapun beberapa petunjuk untuk melakukan atau menentukan
tujuan pembelajaran.
a. Tujuan hendaknya mengandung unsur proses dan produk.
b. Tujuan bersifat spesifik dan dinyatakan dalam bentuk
perilaku nyata.
c. Mengandung pengalaman belajar yang diperlukan untuk
mencapai tujuan yang dimaksud.
12
d. Pencapaian tujuan kadang waktu membutuhkan waktu yang
relatif lama.
e. Harus komprehensif, yang artinya mencakup segala tujuan
yang ingin di tempuh oleh suatu sekolah tertentu.
2. Menetapkan bahan ajar atau bahan pelajaran.
Menurut Lestari (2013) dalam Rosidah (2013:3) bahan ajar
adalah sumber belajar yang sampai saat ini memliki peranan
penting untuk menunjang proses pembelajaran. Bahan ajar
sebaiknya mampu memenuhi syarat sebagai bahan pembelajaran
karena banyak bahan ajar yang digunakan dalam proses kegiatan
pembelajaran, umumnya cenderung berisikan informasi bidang
studi saja dan tidak terstruktur dengan baik. Bahan ajar adalah
seperangkat sarana atau alat pembelajaran yang berisikan materi
pembelajaran, metode, batasan – batasan, dan cara mengevaluasi
yang didesain secara sistematis dan menarik dalam rangka
mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu mencapai kompetensi atau
subkompetensi dengan segala kompleksitasnya (Widodo &
Jasmadi, 2008 : 40) dalam Rosidah (2013:4).
Ada beberapa jenis bahan ajar. Menurut (Prastowo, 2012 :
40) dalam Rosidah (2013: 5) bahan ajar menurut bentuknya terdiri
atas bahan ajar cetak, bahan ajar dengar, bahan ajar pandang
dengar, dan bahan ajar interaktif. Bahan ajar menurut cara kerjanya
terdiri atas bahan ajar yang diproyeksikan, bahan ajar audio, bahan
ajar video, bahan ajar komputer. Bahan ajar menurut sifatnya
terdiri atas bahan ajar yang berbasiskan cetak, bahan ajar yang
berbasiskan teknologi, bahan ajar yang digunakan untuk praktik
atau proyek, bahan ajar yang dibutuhkan untuk keperluan interaksi
manusia (untuk keperluan pendidikan jarak jauh).
Bahan ajar memiliki fungsi bagi guru dan juga siswa.
Menurut (Lestari, 2013 : 7) dalam Rosidah (2013: 5) fungsi bahan
ajar bagi guru adalah untuk mengarahkan semua aktivitasnya
13
dalam proses pembelajaran sekaligus merupakan substansi
kompetensi yang seharusnya diajarkan kepada siswa. Sedangkan
bagi siswa akan menjadi pedoman dalam proses pembelajaran dan
merupakan substansi kompetensi yang harus dipelajari. Bahan ajar
juga berfungsi sebagai alat evaluasi pencapaian hasil pembelajaran.
Bahan ajar yang baik sekurang-kurangnya mencakup petunjuk
belajar, kompetensi yang ingin dicapai, isi pelajaran, informasi
pendukung, latihan-latihan, petunjuk kerja, evaluasi, dan respon
terhadap hasil evaluasi. Fungsi bahan ajar bagi peserta didik adalah
(1) peserta dapat belajar tanpa harus ada pendidik atau teman
peserta didik lain. (2) peserta didik dapat belajar kapan saja dan
dimana saja yang ia kehendaki. (3) peserta didik dapat belajar
sesuai kecepatannya masing-masing. (4) peserta didik dapat belajar
menurut urutan yang dipilihnya sendiri. (5) membantu potensi
peserta didik untuk menjadi pelajar/mahasiswa yang mandiri.
Bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran
apabila dikembangkan sesuai kebutuhan guru dan siswa serta
dimanfaatkan secara benar akan merupakan salah satu faktor
penting yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran (Sadjati,
modul 1:1). Bahan pelajaran mencakup tiga komponen antara lain
ilmu pengetahuan, proses, dan nilai-nilai. Dalam hal ini ketiga
komponen tersebut dapat dirincikan sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai oleh sekolah tertentu. Berdasarkan BSNP (2006 : 15)
dalam Rosidah (2013:3) sebuah bahan ajar yang baik adalah bahan
ajar yang : (1) Minimal mengacu pada sasaran yang akan dicapai
peserta didik, (2) Berisi informasi, pesan dan pengetahuan yang
dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikomunikasikan
kepada pembaca secara logis dan mudah diterima sesuai dengan
tahap kognitif siswa, (3) Berisi konsep – konsep yang disajikan
secara mekanik, interaktif dan mampu mendorong terjadinya
proses berfikir kritis, kreatif, inovatif dan kedalaman berfikir serta
metakognisi dan evaluasi diri. (4) Secara fisik tersaji dalam wujud
14
tampilan yang menarik dan menggambarkan cirri khas buku
pelajaran.
Kelayakan bahan ajar menurut Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP), kriterianya adalah dari segi (1) komponen
kelayakan isi, (2) komponen kelayakan penyajian, (3) komponen
kelayakan kebahasaan, dan (4) komponen kelayakan kegrafikan.
3. Menentukan metode pengajaran
Menurut kamus Purwadarminta (1976) dalam (upi.edu),
metode adalah cara yang telah teratur dan terfikir baik-baik untuk
mencapai sesuatu maksud. Sedangkan menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, metode adalah cara kerja yang bersistem untuk
memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan
yang ditentukan. Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan
sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana
yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Penentuan metode erat kaitannya
dengan pemilihan strategi pembelajaran yang paling efektif dan
efesien dalam melakukan proses belajar mengajar guna mencapai
tujuan pembelajaran. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam
menentukan metode mengajar yaitu:
a. Tujuan pengajaran yang ingin dicapai.
b. Bahan ajar yang akan diajarkan.
c. Jenis kegiatan belajar anak didik yang diinginkan.
Berdasarkan sumber (upi.edu) kedudukan metode dalam
pembelajaran mempunyai ruang lingkup sebagai cara dalam: 1.
Pemberian dorongan, yaitu cara yang digunakan sumber belajar
dalam rangka memberikan dorongan kepada warga belajar untuk
terus mau belajar 2. Pengungkap tumbuhnya minat belajar, yaitu
cara dalam menumbuhkan rangsangan untuk tumbuhnya minat
belajar warga belajar yang didasarkan pada kebutuhannya 3.
Penyampaian bahan belajar, yaitu cara yang digunakan sumber
15
belajar dalam menyampaikan bahan dalam kegiatan pembelajaran
4. Pencipta iklim belajar yang kondusif, yaitu cara untuk
menciptakan suasana belajar yang menyenangkan bagi warga
abelajar untuk belajar 5. Tenaga untuk melahirkan kreativitas, yaitu
cara untuk menumbuhkan kreativitas warga belajar sesuai dengan
potensi yang dimilikinya 6. Pendorong untuk penilaian diri dalam
proses dan hasil belajar, yaitu cara untuk mengetahui keberhasilan
pembelajaran 7. Pendorong dalam melengkapi kelemahan hasil
belajar, cara untuk untuk mencari pemecahan masalah yang
dihadapi dalam kegiatan pembelajaran
4. Merencanakan penilaian hasil belajar.
Penilaian adalah suatu proses penentuan nilai dari suatu objek atau
peristiwa dalam konteks situasi tertentu.Penilaian hasil belajar
adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang
dicapai siswa dengan kriteria tertentu (Sasmito, 2008: 4). (Sasmito,
2008: 5) juga memaparkan penilaian berfungsi sebagai berikut:
a. Alat untuk mengetahui tercapai-tidaknya tujuan
pembelajaran. fungsi ini maka penilaian harus mengacu
pada rumusan-rumusan tujuan pembelajaran sebagai
penjabaran dari kompetensi mata pelajaran.
b. Umpan balik bagi perbaikan proses belajar-mengajar.
Perbaikan mungkin dilakukan dalam hal tujuan
pembelajaran, kegiatan atau pengalaman belajar siswa,
strategi pembelajaran yang digunakan guru, media
pembelajaran, dll.
c. Dasar dalam menyusun laporan kemajuan belajar siswa
kepada para orang tuanya. Dalam laporan tersebut
dikemukakan kemampuan dan kecakapan belajar siswa
dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran dalam
bentuk nilai-nilai prestasi yang dicapainya
16
2.3 KEGIATAN GURU DALAM MELAKSANAKAN KURIKULUM
Kegiatan guru setelah merencanakan kurikulum adalah melaksanakan
kurikulum. Dalam kaitannya dengan kurikulum, guru memiliki empat peran, yaitu
sebagai implementer, adapter, developer dan researcher. Sebagai implementer,
guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam hal
ini guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Peran
guru hanya sebatas melaksanakan kurikulum yang telah disusun (Murray Print
(1993) dalam Patimah (2016: 157). Pelaksanaan kurikulum oleh guru tercermin
dalam pelaksanaan pembelajaran. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, dalam (Patimah,
2016: 150) "Kurikulum eksekusinya di tangan guru. Karenanya guru berperan
besar dalam implementasinya," Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan
menggunakan tiga tahapan, yaitu kegiatan pembukaan/awal/pendahuluan,
kegiatan inti, dan kegiatan penutup (Suyanto, 2013: 264).
Pertama, kegiatan pendahuluan/awal/pembukaan. Kegiatan ini dilakukan
untuk menciptakan suasana awal pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan,
serta untuk mendorong siswa memfokuskan perhatiannya pada kegiatan
pembelajaran (time opn task) agar mereka mampu mengikuti proses pembelajaran
dengan baik dan produktif (Suyanto, 2013: 265). Tujuan utama dari kegiatan
pembukaan adalah untuk pemanasan bagi siswa sehingga mereka bisa memasuki
tahap pembelajaran berikutnya dengan mudah. Pada tahap ini dapat dilakukan
panggalian atau eksplorasi terhadap pengalaman yang telah dimiliki siswa terkait
dengan tema yang akan disajikan. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan
oleh siswa adalah bercerita pengalaman masa lalu, tanya jawab singkat yang
jawabannya tidak harus berorientasi benar-salah yang dilakukan oleh guru,
kegiatan fisik/jasmani oleh guru dan siswa, dan menyanyi bersama (Suyanto,
2013: 265).
Kedua, kegiatan yang dilakukan guru adalah kegiatan inti. Dalam kegiatan
inti guru sudah harus memusatkan proses pembelajaran pada kegiatan-kegiatan
yang bertujuan untuk mencapai tujuan pembelajaran (Suyanto, 2013: 265).
Penyajian bahan pembelajaran dilakukan dengan menggunakan berbagai strategi/
17
metode yang bervareasi dan dapat dilakukan secara klasikal, kelompok kecil
(untuk mengembangkan kemampuan siswa bekerja sama satu sama lain), ataupun
metode pembelajaran yang mampu melayani siswa secara perorangan (Suyanto,
2013: 265).
Ketiga adalah kegiatan penutup/akhir dan tindak lanjut. Sifat dari kegiatan
penutup adalah untuk mengambil kesimpulan tentang kegiatan pembelajaran.
Dengan kesimpulan itu siswa memiliki pengalaman dan pengetahuan yang solid
sehingga tidak ragu akan kebenarannya. Guru harus mampu memberikan
klrifikasi akan keraguan siswa atas berbagai konsep yang baru saja dipelajari
bersama. Beberapa contoh kegiatan akhir penutup yang dapat dilakukan adalah
menyimpulkan, mengungkap hasil pembelajaran yang telah dilakukan,
mendongeng, membacakan cerita yang berkait dengan pembelajaran dari buku,
mengklarifikasi pesan-pesan moral dan apresiasi musik (Suyanto, 2013: 265).
2.4 KEGIATAN GURU DALAM MENILAI KURIKULUM
A. Pengertian Penilaian
Penilaian merupakan suatu hal yang perlu dilakukan untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu kegiatan. Adanya penilaian
akan membantu seseorang untuk mengambil suatu keputusan guna
melakukan perbaikan. Istilah penilaian merupakan alih bahasa dari istilah
assessment, bukan dari istilah evaluation. Ralph Tyler (Suharsimi
Arikunto, 2012:3):
“…penilaian merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk
menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan
pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum dan apa
sebabnya”.
Kemudian Cronbach dan Stufflebeam (Suharsimi Arikunto, 2012:3)
menambahkan bahwa:
“…proses penilaian bukan sekadar mengukur sejauh mana tujuan tercapai,
tetapi digunakan untuk membuat keputusan,
Sedangkan menurut Winarno (jurnal ilmiah mahasiswa Unsiyah, 2016)
menyebutkan, penilaian merupakan sebagai proses sistematis meliputi
18
pengumpulan informasi (angka, deskripsi, verbal), analisis, interprestasi
informasi untuk membuat keputusan.
Depdikbud (Zainal Arifin, 2011) mengemukakan bahwa:
“…penilaian adalah suatu kegiatan untuk memberikan berbagai informasi
secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil yang
telah dicapai siswa”.
Sealnjutnya, Gronlund (Zainal Arifin, 2011):
“…penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan,
analisis, dan interpretasi informasi/data untuk menentukan sejauh mana
peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran”. Sementara itu,
Anthony J. Nitko (Zaenal Arifin, 2011) menjelaskan “assessment is a
broad term defined as a process for obtaining information that is used for
making decisions about students…”.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa penilaian
adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan
dalam pengumpulan data dan informasi mengenai proses dan hasil belajar
peserta didik dalam rangka membuat keputusan berdasarkan kriteria dan
pertimbangan tertentu.
B. Penataan Penilaian
Kurikulum yang diterapkan dalam pendidikan di Indonesia saat ini
telah mengalami perubahan, yaitu dari kurikulum KTSP menjadi
kurikulum 2013. Salah satu aspek yang dijadikan bahan perubahan dan
penataan dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah penataan standar
penilaian, dimana penataan tersebut disesuaikan dengan penataan yang
dilakukan pada standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar proses.
Akan tetapi penataan penilaian tetap berfokus pada pembelajaran, karena
pembelajaran merupakan inti dari implementasi kurikulum.
C. Penilaian Kurikulum
Penilaian kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengumpulkan informasi apakah kurikulum yang diterapkan dalam
19
pendidikan itu baik atau buruk sehingga dapat diambil langkah tindak
lanjut pengembangan kurikulum.
Penilaian kurikulum harus mencakup 3 aspek secara utuh dan
proporsional sesuai dengan Kompetensi Inti yang telah ditentukan. Aspek
tersebut meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Dimana dalam menilai ketiga aspek tersebut berbeda-beda, untuk menilai
aspek sikap dapat dilakukan dengan pengamatan oleh guru, pegamatan
pribadi oleh diri sendiri dalam hal ini adalah peserta didik, dan daftar isian
sikap yang telah disesuaikan dengan kompetensi inti. Kemudian penilaian
aspek pengetahuan dapat dilakukan dengan cara melaksanankan ujian
tulis, ujian lisan, dan daftar isian pertanyaan. Adapun penilaian dalam
aspek keterampilan dapat dilakukan dengan cara ujian praktik dan analisis
keterampilan dalam mengerjakan tugas yang diberikan.
Dalam menilai kurikulum ada beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan, karena menilai kurikulum tidak serta-merta hanya menilai
tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh
pemerintah. Dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penataan Standar
Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2013) disebutkan beberapa ketentuan
mengenai penilaian kurikulum, yaitu:
a. Evaluasi kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan
mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas
pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan
satuan pendidikan.
b. Evaluasi kurikulum dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat.
c. Evaluasi muatan nasional dan muatan local dilakukan oleh
Pemerintah.
d. Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
e. Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh
satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan
setempat.
20
f. Evaluasi muatan nasional, muatan lokal, dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat.
g. Evaluasi Kurikulum digunakan untuk penyempurnaan
kurikulum.
D. Kegiatan Guru Dalam Menilai Kurikulum
Penilaian kurikulum dapat pula disebut dengan penilaian
pembelajaran. Oleh karena itu ketika guru melakukan penilaian kurikulum
dapat melalui penilaian pembelajaran, hal ini bertujuan untuk
mendapatkan data yang lengkap, utuh dan menyeluruh. Dalam hal ini ada
dua kegiatan yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Menilai Rancangan Kurikulum
Ketika merancang sebuah kurikulum, guru harus dilibatkan
secara langsung karena rancangan kurikulum harus diarahkan serta
diprioritaskan terhadap program pembelajaran untuk selanjutnya
digunakan sebagai kerangka perencanaan pembelajaran di kelas.
Namun dalam pelaksanannya masih menghadapi adanya tantangan
bahwa pemecahan masalah dan pemikiran guru sering merupakan
kegiatan pribadi, padahal semua itu akan mempengaruhi dalam hal
pengembangan kurikulum.
(Mulyasa, 2013:140-141) Dalam menilai rancangan
kurikulum ada beberapa hal yang dijadikan bahan pertimbangan,
yaitu sebagai berikut:
a. Pelaku utama dalam evaluasi/penilaian adalah guru;
akan tetapi kepala sekolah, supervisor, dan konsultan
juga memiliki kepentingan dalam proses evaluasi,
karena itu mereka perlu memahami hubungan antara
perancangan, perencanaan guru, dan kondisi kelas
secara khusus.
b. Pertimbangkanlah beberapa pertanyaan berikut ini; (1)
bagaimanakah guru menafsirkan tujuan, rasional, dan
konsep terhadap rancangan kurikulum, (2)
21
bagaimanakah guru menafsirkan minat dan kesiapan
peserta didik dalam memahami materi dan membentuk
kompetensi?, (3) apakah guru merasa nyaman dengan
kompetensi dasar dan materi standar, dan strategi
belajar yang digunakan?
c. Analisis dan pengumpulan data dapat dilakukan dengan
(1) melakukan analisis isi terhadap jurnal untuk
mengidentifikasi ide-ide yang dipertimbangkan, dan
kriteria yang digunakan serta (2) mewawancarai guru
tentang alasan mereka memilih menjadi guru, dan apa
yang mereka lakukan dalam kegiatan pembelajaran.
d. Kriteria yang digunakan untuk menilai kualitas guru
dalam perencanaan kurikulum sama dengan kriteria
yang disarankan dalam perencangan kurikulum.
e. Pengolah data, pembuat keputusan, dan pengguna
keputusan bertugas mengumpulkan data. Dalam
melaksanakan tugasnya mereka harus melibatkan guru,
karena informasi yang dihasilkan adalah untuk guru
dalam menilai pembelajaran yang dilakukannya.
2. Menilai Pengembangan Kurikulum di Kelas
Salah satu cara agar guru dapat menilai kurikulum adalah
dengan mengembangkan kurikulum tersebut dalam pembelajaran di
kelas. Karena seorang guru dituntut untuk mampu merefleksikan
kurikulum di dalam pembelajaran yang mencakup kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi/penilaian. Alasan
dilakukannya evaluasi pengembangan kurikulum di kelas adalah
karena peserta didik merupakan sasaran utama dari kurikulum
dimana peserta didik mengalami kurikulum sebagai bahan, isi,
kegiatan, dan lingkungan pembelajaran.
Guru berperan sebagai evaluator dengan cara
mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan
hasil belajar peserta didik. Dalam menilai hasil belajar peserta didik
22
guru harus memastikan bahwa penilaian yang dilakukan telah
mengukur seluruh isi kurikulum, dimana penilaian tersebut
dilakukan secara rasional dan efisien. Dengan di adakannya
penilaian ini guru dapat mengetahui seberapa besar penguasaan
peserta didik terhadap ide, keterampilan, nilai dan cara berpikir
seperti yang sudah ditetapkan dalam rancangan kurikulum,
kemudian dapat mengetahui apa yang sudah dipelajari oleh peserta
didik, serta bagaimana cara peserta didik itu menerapkan apa yang
sudah dipelajarinya dalam kehidupan sehari-hari.
Penilaian peserta didik dalam pembelajaran tidak serta
merta hanya dilakukan saja, akan tetapi memiliki tujuan dalam
pelaksanannya. Sudijono (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Unsiyah, 2016)
menyebutkan bahwa tujuan penilaian adalah pertama, untuk
menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan sebagai
bukti mengenai taraf perkembangan atau taraf kemajuan yang
dialami oleh para peserta didik, setelah mereka mengikuti proses
pembelajaran dalam jangka waktu tertentu. Kedua, untuk
mengetahui tingkat efektivitas dari metode-metode pengajaran
yang telah dipergunakan dalam proses pembelajaran dalam jangka
waktu tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, tujuan pelaksanaan penilaian di
sekolah selain untuk memperoleh informasi yang diperlukan, untuk
meningkatkan produktivitas serta efektivitas belajar siswa, juga
memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar untuk
memperbaiki proses belajar mengajar dan untuk memecahkan
kesulitan- kesulitan yang dialami siswa.
Sedangkan menurut Suyanto (2013:266) penilaian pembelajaran
memiliki tujuan, yaitu:
a. Mengetahui pencapaian indikator yang telah ditetapkan
b. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran
c. Memperoleh umpan balik bagi guru dari kemungkinan
terjadinya berbagai kelemahan dari kegiatan
23
pembelajaran agar di masa yang akan datang kelemahan
itu tidak terulang lagi
d. Memperoleh gambaran yang jelas tentang
perkembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
siswa
e. Menentukan rencana tindak lanjut pembelajaran bagi
siswa yang memerlukan seperti remidi, pengayaan, dan
pemantapan.
Selain tujuan, dalam melaksanakan penilaian guru tidak
bisa dengan sembarangan melakukannya. Guru harus melakukan
penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan
sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian, prinsip-prinsip
dalam penilaian adalah sebagai berikut :
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur;
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen
yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan;
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan
menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
24
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana
dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun
hasilnya.
Untuk dapat mengumpulkan informasi tentang hasil belajar
peserta didik terdapat berbagai cara dalam melakukannya. Hal
tersebut antara lain dapat dilakukan dengan cara tes maupun non
tes. Jika dengan tes dapat berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes
perbuatan. Sedangkan non tes dapat dilakukan dengan cara
penilaian portofolio, wawancara, dan ceklist.
Ada 5 (lima) penilaian yang dapat digunakan guru dalam
menilai peserta didik, penilaian tersebut adalah sebagai berikut :
a. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran ini bertujuan untuk
menilai kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru
dan peserta didik. Dalam hal ini, penilaian proses
dilakukan untuk menilai aktivitas, kreativitas, dan
keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran di
kelas, terutama keterlibatan mental, emosional, dan
sosial dalam pembentukan kompetensi dan karakter
peserta didik.
Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari segi proses
dan segi hasil. Mulyasa (2013:143) mengatakan bahwa
dari segi proses, pembelajaran dikatakan berhasil dan
berkualitas apabila seluruhnya atau setidak-tidaknya
sebagian besar (80%) peserta didik terlibat secara aktif,
25
baik fisik, mental, maupun sosial dalam proses
pembelajaran, di samping menunjukkan kegairahan
belajar yang tinggi, semangat belajar yang besar dan
rasa percaya diri pada diri sendiri. Sedangkan dari segi
hasil, proses pembelajaran dikatakan berhasil apabila
terjadi perubahan perilaku yang positif pada diri peserta
didik seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar
(80%).
Penilaian proses pembelajaran ini dapat dilakukan
dengan cara observasi atau pengamatan dan refleksi.
Pengamatan dapat dilakukan oleh guru pada saat
peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran dimana
peserta didik dalam pembelajaran sering mengajukan
pertanyaan/permasalahan, merespon atau menanggapi
permasalahan, berdiskusi, dan mengerjakan tugas yang
diberikan oleh guru baik di dalam kelas maupun keluar
kelas. Sedangkan refleksi bisa dilakukan oleh guru
bersama dengan peserta didik dengan cara melibatkan
pihak ketiga, dimana pihak ketiga tersebut berperan
sebagai observer atau pendamping. Dalam melakukan
refleksi dapat melibatkan Kepala Sekolah, hal ini
bertujuan agar hasil refleksi dapat ditindaklanjuti
dengan pengembangan kebijakan sekolah. Kegiatan
refleksi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan
observasi atau pengamatan, sehingga yang dibicarakan
dalam refleksi merupakan hasil kegiatan observasi.
b. Penilaian Unjuk Kerja
Dalam implementasi kurikulum 2013 guru
diwajibkan untuk menerapkan penilaian unjuk kerja ini.
Penilaian unjuk kerja bertujuan untuk mengetahui
bagaimana peserta didik bergaul dan bersosialisasi
dalam lingkungannya serta bagaimana mereka
26
menerapkan pembelajaran yang didapatnya dalam
kehidupan sehari-hari. Selain itu, Mulyasa (2013:144)
mengemukakan elemen-elemen kinerja yang dapat
diukur yaitu sebagai berikut: (1) kualitas penyelesaian
pekerjaan, (2) keterampilan menggunakan alat-alat, (3)
kemampuan menganalisis dan merencanakan prosedur
kerja sampai selesai, (4) kemampuan mengambil
keputusan berdasarkan aplikasi informasi yang
diberikan, dan (5) kemampuan membaca,
menggunakan diagram, gambar-gambar, dan simbolsimbol.
Langkah-langkah serta prosedur dalam pelaksanaan
penilaian unjuk kerja dapat dibuat oleh guru secara
fleksibel dengan menyesuaikan situasi dan kondisi
sekolah masing-masing, karakteristik peserta didik,
serta kemampuan dari guru itu sendiri.
c. Penilaian Karakter
Penilaian karakter ini bertujuan untuk menilai
karakter yang terbentuk dalam diri peserta didik
melalui pembelajaran yang telah dilakukannya. Alasan
dilakukan penilaian karakter ini karena dalam
pembelajaran guru dituntut untuk tidak hanya
mentransfer ilmu pengetahuan saja, akan tetapi guru
juga harus menanamkan nilai-nilai karakter kepada
peserta didiknya agar peserta didik dapat menerapkan
karakter tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Salah
satu hal yang harus diperhatikan dalam penilaian
karakter ini adalah bahwa penilaian yang dilakukan
harus mampu mengukur karakter apa yang hendak
diukur. Selain itu, hasil dari penilaian harus dapat
digunakan untuk memprediksi karakter peserta didik
terutama dalam kehidupannya di masyarakat kelak.
27
d. Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan tugas-tugas yang
dikerjakan oleh peserta didik. Sehingga penilaian
portofolio merupakan penilaian terhadap seluruh tugas
yang dikerjakan oleh peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu. Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam melakukan penilaian portofolio
adalah sebagai berikut: (1) Tugas yang dikumpulkan
asli dari peserta didik, (2) menentukan contoh
pekerjaan yang harus dikerjakan, (3) mengumpulkan
dan menyimpan sampel tugas, (4) menentukan kriteria
penilaian portofolio, (5) meminta peserta didik untuk
menilai secara terus-menerus hasil portofolionya, (6)
merencanakan pertemuan dengan peserta didik untuk
membicarakan hasil portofolio, dan (7) melibatkan
orang tua untuk meningkatkan efektivitas penilaian.
e. Penilaian Ketuntasan Belajar
Penilaian ketuntasan belajar ini diukur berdasarkan
kriteria ketuntasan minimal (KKM). Suatu sekolah
secara bertahap dan berkelanjutan perlu menetapkan
dan meningkatkan KKM untuk mencapai ketuntasan
yang ideal. Dikarenakan dalam setiap mata pelajaran
memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda,
maka nilai KKM yang ditetapkan dalam setiap mata
pelajaran akan berbeda-beda pula. Dengan begitu KKM
disetiap sekolah akan sangat bervariasi meskipun dalam
mata pelajaran yang sama. KKM yang ditetapkan ini
berfungsi agar peserta didik memiliki motivasi belajar
yang tinggi agar nilai yang di dapatkannya lebih tinggi
dari nilai KKM yang ditetapkan.
Jika penetapan KKM dilakukan secara tepat, maka
hasil penilaian ketuntasan belajar pada umumnya
28
memposisikan peserta didik pada kurva normal,
sehingga sebagian besar peserta didik berada mendekati
garis rata-rata, serta sebagian kecil dibawah rata-rata
dan di atas rata-rata. Dikarenakan dalam pelaksanannya
ada peserta didik yang nilainya di atas dan di bawah
rata-rata maka ada dua program yang dilakukan, yaitu
program pengayaan untuk peserta didik yang nilainya
di atas nilai KKM dan program perbaikan bagi peserta
didik yang nilainya di bawah nilai KKM.
Guru dalam menilai kurikulum bertujuan untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan dari kurikulum yang sedang digunakan. Untuk
dapat menilai kurikulum guru harus mengimplementasikan kurikulum
dalam proses pembelajran di dalam kelas. Guru harus merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajran dan menilai hasil belajar dari
peserta didik. Dari kegiatan menilai hasil atau capaian belajar peserta didik
inilah nantinya dapat diketahui kelebihan dan kelemahan dari kurikulum
yang digunakan.
29
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. kurikulum merupakan suatu program yang terdiri dari bahan ajar yang
disusun secara sistematis dan pengalaman belajar masa lalu dan masa
mendatang yang direncanakan, diprogram, dan dirancang sebagai
pedoman untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Kegiatan guru dalam merencanakan kurkulum ada 4 (empat) yaitu
menentukan tujuan, menentukan bahan ajar, menentukan metode dan
merencanakan penilaian hasil belajar.
3. Dalam melaksanakan kurikulum guru melakukan 3 (tiga) kegiatan
yaitu kegiatan pembukaan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
4. Dalam menilai kurikulum guru melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu
menilai rancangan kurikulum dan menilai pengembangan kurikulum di
dalam kelas.
3.2 Saran
1. Bagi Guru
Guru sebaiknya dapat melaksanakan perannya dalam pengembangan
kurikulum. Kegiatan yang dilakukan guru tersebut meliputi kegiatan guru
dalam merencanakan kurikulum, kegiatan guru dalam melaksanakan
kurikulum, serta kegiatan guru dalam menilai kurikulum.
2. Bagi Pemerintah
Setelah mengetahui peran guru dalam pengembangan kurikulum,
pemerintah terutama pembuat kebijakan kurikulum diharapkan dapat
menjalin kerjasama dengan guru dalam merancang kurikulum agar
kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan guru.
3. Bagi Pembaca
Pembaca makalah ini dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi
untuk penulisan karya selanjutnya.
30
DAFTAR PUSTAKA
Alimuddin. 2013. Penilaian Dalam Kurikulum 2013. Jurnal. Makassar: Jurusan
Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Negeri Makassar.
Arifin, Zaenal. 2011. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Barus, Z.2015. Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum. Diakses dari
https://www.scribd.com/doc/260926503/PERAN-GURU-DALAM
PENGEMBANGAN-KURIKULUM-pdf
Dakir, H. 2010. Perencanaan & Pengembangan Kurikulum. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Hamalik, Oemar. 2007. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan
system. Jakarta: PT Bumi Aksara.
https://kemenag.go.id/file/dokumen/UU2003.pdf
http://repository.ut.ac.id/4157/1/IDIK4009-M1.pdf
Mulyasa. 2013. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. PT Remaja
Rosdakarya. Bandung.
Muryati. 2013. “Peran guru sebagai pengembang kurikulum dalam
mengembangkan mutu pendidikan di SD N Pondok Ranggon 04 pagi
Cipayung Jakarta Timur”. Skripsi. Jakarta.
Sanjaya, W. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses
Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Saumi, Syahrul. 2016. Proses Penilaian Oleh Guru PPKn di SMP Se-Kecamatan
Syamtalira Aron. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Jurusan Pendidikan
Kewarganegaraan UNSIYA.
31
Shabir. 2015. KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PENDIDIK: (Tugas dan
Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, dan Kompetensi Guru). jurnal
Auladuna, vol 2, 221. Diakses dari:
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=445777&val=7274
&title=KEDUDUKAN%20GURU%20SEBAGAI%20PENDIDIK:%20
Tugas%20dan%20Tanggung%20Jawab,%20Hak%20dan%20Kewajiba
n,%20dan%20Kompetensi%20Guru.
Suyanto & Jihad, A. 2013. Menjadi Guru Profesional, Strategi Meningkatkan
Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Jakarta: Erlangga.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jakarta: Sinar Grafika.
32
LAMPIRAN 1
10 Masalah Utama Kurikulum 2013
JAKARTA - Mendikbud Anies Baswedan sudah menentukan nasib kurikulum
2013, yaitu dengan penerapan secara terbatas. Keputusan ini diambil dengan
mempertimbangkan catatan dan evaluasi tentang pengganti Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut.
Berikut permasalahan kurikulum 2013, seperti dilansir laman Kemendikbud,
Kamis (11/12/2014).
1. Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada
kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013
setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara
instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari
sebelum pelantikan presiden baru (Peraturan Menteri no 159).
Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor
159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan
informasi mengenai: Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; Kesesuaian
antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara
Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kenyataannya, Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi
kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan
buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5. Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama
sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
33
6. Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu
substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif
berlebihan bagi para guru.
7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga
membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya
pada siswa.
8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013
yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan
waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan
dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan
sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Daftar masalah ini menjadi salah satu pertimbangan Mendibud Anies Baswedan
memberlakukan penerapan kurikulum 2013 terbatas pada sekolah yang telah
memakainya selama tiga semester. Sedangkan sekolah yang baru menerapkan
kurikulum 2013 selama satu semester diimbau kembali memakai KTSP.
34
LAMPIRAN 2
REVISI KURTILAS
Setelah transisi dari Kurikulum KTSP 2006 ke Kurikulum 2013 yang terjadi pada
tahun 2013-2014 silam, kini pendidikan Indonesia kembali mengalami transisi ke
kurikulum baru, yaitu Kurikulum 2013 Revisi atau kadang disebut juga
Kurikulum Nasional. Dengan kata lain, sistem pendidikan Indonesia sedang
berjalan dengan 3 kurikulum berbeda
Kurikulum 2013 Revisi ini sebenarnya sudah lama digodok bahkan sejak bapak
Anies Baswedan masih menjabat sebagai Mendikbud kita. Beberapa guru sekolah
sebenarnya sudah mengetahui rencana ini. Ketika peluncuran revisi Kurikulum
2013 masih menjadi isu saat itu, katanya kurikulum ini akan bernama Kurikulum
Nasional. Tetapi ketika resmi diluncurkan pada Maret 2016 lalu, diputuskan nama
kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap "Kurikulum 2013
Edisi Revisi", yang berlaku secara nasional. Anies menjelaskan ada beberapa
pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013
(kurtilas). Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa
pemerintah membuat kurikulum baru. Karena pergantian dan penerapan
kurikulum pendidikan ini memang sering sekali terjadi di Indonesia.
Kurikulum itu sendiri merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan,
sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum
mencerminkan falsafah hidup bangsa, ke arah mana dan bagaimana bentuk
kehidupan itu kelak akan ditentukan oleh kurikulum yang digunakan oleh bangsa
tersebut sekarang.Nilai sosial, kebutuhan dan tuntutan masyarakat
cenderung/selalu mengalami perubahan antara lain akibat dari kemajuan ilmu
pengatahuan dan teknologi. Kurikulum harus dapat mengantisipasi perubahan
tersebut, sebab pendidikan adalah cara yang dianggap paling strategis untuk
mengimbangi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Namun
bagaimana semua itu dapat terwujud dan terlaksana dengan baik sementara
Kurikulum yang ada selalu berganti ganti.
35
Kemudian kembali kepada topik, apakah eksistensi Kurnas akan kelak bernasib
sama dengan K-13 yang tergantikan dengan cepat? Di dalam kenerapan K-13
sendiri banyak sekali kritikan –kritikan, keluhan- keluhan serta permasalahan
yang muncul karena K-13 sebelumnya langsung diterapkan tanpa pernah
diujicobakan. Tapi dibandingkan dengan K-13, Kurnas bisa temasuk kedalam
kategori inovasi pendidikan karena merupakan hasil penemuan penemuan baru
untuk memecahkan masalah pendidikan yang sebelumnya tidak ada di K-13.
Kurnas sesungguhnya merupakan hasil perbaikan substansi Kurikulum 2013 (K-13) yang kini dalam proses revisi terkait dengan kompetensi inti, kompetensi
dasar, silabus, evaluasi pembelajaran, dan jam belajar. Agar berjalan lebih efektif
Kurnas harus bisa disebarluaskan dan diratakan terlebih dahulu ke seluruh sekolah
kemudian diterapkan melalui tahapan: pengetahuan, persuasi, keputusan,
implementasi, dan konfirmasi. Kurnas harus dimulai dengan membuat pemangku
kepentingan seperti guru dan masyarakat tahu, paham, atau mengerti isi inovasi
tersebut.
Pihak terkait harus diajak memahami atau mendalami manfaat Kurnas. Para guru
harus disiapkan dengan baik. Jangan sampai kurikulum berlaku, mereka guru
belum memahami semangat kurikulum. Oleh karena itu sosialisasi dan pelatihan
langsung (diklat) tenaga pendidik meliputi tujuan, isi, metode mengajar, sampai
evaluasi Kurnas sangat dibutuhkan.
Kurnas menuntut guru mengubah kebiasaan mengajar. Guru harus berperan
sebagai fasilitator siswa dalam setiap pembelajaran. Mendorong agar siswa
berpikir kritis menggunakan berbagai strategi seperti diskusi, konsultasi, siswa
saling mengajar „peer teaching‟, dan peragaan. Kemudian pemodelan langsung,
latihan terbimbing dan bebas. Sepanjang tahap pengetahuan harus ditanamkan dan
diyakinkan pula manfaat kurnas bagi dunia pendidikan agar guru meminatinya.
Kesediaan guru memahami kurnas dari berbagai sumber seperti tutor sebaya,
36
buku atau browsing akan membuat semakin efektif tercapainya tahapan
pengetahuan. Guru akan mempertimbangan karakteristik kurnas. Jika Kurnas
dipandang sulit, rumit, berbelit, maka sekolah-sekolah yang menjadi target
cenderung lambat.
Jadi, pemerintah perlu terus berkomunikasi dengan sekolah untuk meyakinkan
bahwa Kurnas mudah diikuti dan dipraktikkan. Pemerintah juga harus lebih
mempertimbangkan lagi bagaimana kebijakan dalam penerapan dan pembuatan
kurikulum itu sendiri, pasalnya jika kurikulum terus berganti seperti ini, maka
dimana letak tujuan dan manfaat kurikulum pendidikan ini?
Memang kurikulum berubah sesuai dengan tuntuan zaman, Namun setidaknya
Pemerintah harus bisa meratakan satu kurikulum yang sedang berlangsung
terlebih dahulu baru kemudian boleh berganti ke kurikulum yang baru , karena
mau sampai kapan kurikulum terus berganti dan menumpuk seperti ini , yang
paling terkena dampak nya adalah siswa terutama guru , mereka jelas merasa
kebingungan dan harus menyesuaikan lagi dengan kurikulum yang baru.
Borgata Hotel Casino & Spa - Joliet - JHTA Hub
BalasHapusThe Borgata Hotel Casino & 포항 출장마사지 Spa 화성 출장안마 features 1604 accommodations with slot machines, a 안산 출장샵 seasonal Olympic-sized pool, a seasonal outdoor swimming 거제 출장안마 pool and a garden. Rating: 4.3 · 5 안산 출장안마 votes